Jumat, 05 Desember 2014
Pengertian Sosiologi Lengkap + Pendapat Para Ahli
Sosiologi
mempelajari hubungan timbal balik antara individu dengan individu,
idividu dengan kelompok dan kelompok dengan masyarakat. Yap, objek
kajian sosiologi adalah masyarakat. Kita dalam mempertahankan dan
memenuhi kebutuhan hidupnya perlu melakukan interaksi dengan yang lain.
Nah sosilogi mempelajari hal tersebut dengan memberikan gambaran
realitias sosial secara ilmiah dengan maksud untuk membantu untuk
meyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Nah, bagi sobat yang baru mempelajari sosiologi dan ingin tahu banyak mengenai apa sih sosiologi itu, Zona Siswa pada kesempatan kali ini mencoba menyajikan Pengertian Sosiologi Lengkap di sini. Semoga dari artikel tersebut di bawah ini bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Yuk, check this out!!!
Pengertian Sosiologi
Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Auguste Comte dalam bukunya Cours de la Philosovie Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosilogi tersebut menyebut sosiolog adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan dan 'logos' yang berarti ilmu pengetahuan.
Disebutkan oleh Auguste Comte di atas yang menyatakan sosiologi merupakan ilmu pengetahuan. Sebuah pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode ilmiah.
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari jaringan hubungan antara manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan secara luas sosiologi merupakan ilmu pengetahuan tentang masyarakat dimana sosiologi mempelajari masyarakat sebagai kompleks kekuatan, hubugan, jaraingan iteraksi, serta sebagai kompleks lembaga/penata.
Nah, bagi sobat yang baru mempelajari sosiologi dan ingin tahu banyak mengenai apa sih sosiologi itu, Zona Siswa pada kesempatan kali ini mencoba menyajikan Pengertian Sosiologi Lengkap di sini. Semoga dari artikel tersebut di bawah ini bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Yuk, check this out!!!
Pengertian Sosiologi
Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Auguste Comte dalam bukunya Cours de la Philosovie Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosilogi tersebut menyebut sosiolog adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan dan 'logos' yang berarti ilmu pengetahuan.
Disebutkan oleh Auguste Comte di atas yang menyatakan sosiologi merupakan ilmu pengetahuan. Sebuah pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode ilmiah.
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari jaringan hubungan antara manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan secara luas sosiologi merupakan ilmu pengetahuan tentang masyarakat dimana sosiologi mempelajari masyarakat sebagai kompleks kekuatan, hubugan, jaraingan iteraksi, serta sebagai kompleks lembaga/penata.
Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
Berikut di bawah ini merupakan pengertian sosiologi menurut para ahli sosiologi, yaitu sebagai berikut:
1. Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Dalam bukunya berjudul Setangkai Bunga Sosiologi; Sosiologi sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kaidah-kaidah sosial, ke-lompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial. Sosiologi juga mempelajari proses sosial yaitu pengaruh timbal balik antara pel-bagai segi kehidupan bersama. Contoh hubungan timbal balik antara kehidupan agama dan kehidupan politik, hubungan timbalbalik antara kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi.
2. P.J. Bouman
Dalam bukunya Sociologie Begrien en Problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia (individu-individu), antar individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial.
3. Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
4. Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
5. William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
6. J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
7. Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
8. Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
9. Soejono Soekanto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
10. William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
11. Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut memengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya memengaruhi sistem tersebut.
Selasa, 02 Desember 2014
Jumat, 26 September 2014
Pengertian Hukum
Hukum
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
-
- Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)
Rangkaian dari |
Sains |
---|
Daftar isi
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum
adat, sistem hukum agama.Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.Hukum Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan
sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem
hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih
lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.Lihat pula
Catatan kaki
- ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
- ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
- ^ Luban, Law's Blindfold, 23
- ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
- ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
- ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
- ^ Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
- peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan).
- keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian ilmu politik
Ilmu politik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bagian dari seri artikel tentang |
Politik |
---|
Topik utama[tampilkan]
|
Organ pemerintahan[tampilkan]
|
Topik lain[tampilkan]
|
Subseri[tampilkan]
|
Portal politik |
Daftar isi
Tinjauan
Rangkaian dari |
Sains |
---|
Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik dapat terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka dapat bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberi nilai tambah dan menyumbangkan keahliannya pada perusahaan. Perusahaan seperti wadah pemikir (think-tank), institut riset, lembaga polling dan hubungan masyarakat sering mempekerjakan ilmuwan politik.
Pendekatan dalam ilmu politik
Terdapat banyak sekali pendekatan dalam ilmu politik. [1] Di sini hanya akan dibahas tentang tiga pendekatan saja, yakni pendekatan institusionalisme (the old institutionalism), pendekatan perilaku (behavioralism) dan pilihan rasional (rational choice), serta pendekatan kelembagaan baru atau the new institutionalism. Ketiga pendekatan ini memiliki cara pandangnya tersendiri dalam mengkaji ilmu politik dan memiliki kritik terhadap pendekatan yang lain.[1]Pendekatan institusionalisme
Pendekatan institusionalisme atau kelembagaan mengacu pada negara sebagai fokus kajian utama. [1] Setidaknya, ada dua jenis atau pemisahan institusi negara, yakni negara demokratis yang berada pada titik "pemerintahan yang baik" atau good governance dan negara otoriter yang berada pada titik "pemerintahan yang jelek" atau bad governance dan kemudian berkembang lagi dengan banyak varians yang memiliki sebutan nama yang berbeda-beda.[2] Namun, pada dasarnya—jika dikaji secara krusial, struktur pemerintahan dari jenis-jenis institusi negara tersebut tetap akan terbagi lagi menjadi dua yakni masalah antara "baik" dan "buruk" tadi.[2]Bahasan tradisional dalam pendekatan ini menyangkut antara lain sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan, dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen dan lain-lain.[1] Dengan kata lain, pendekatan ini mencakup unsur legal maupun institusional.[1]
Setidaknya, ada lima karakteristik atau kajian utama pendekatan ini, yakni:
- Legalisme (legalism), yang mengkaji aspek hukum, yaitu peranan pemerintah pusat dalam mengatur hukum;[3]
- Strukturalisme, yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama atau menekankan pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang;[3]
- Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik alih-alih dalam memeriksa lembaga yang "bersifat" individu seperti legislatif;[3]
- Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosial-ekonomi dan kebudayaan;[3]
- Analisis normatif atau normative analysis yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.[3]
Pendekatan perilaku dan pilihan rasional
Salah satu pemikiran pokok dalam pendekatan perilaku ialah bahwa tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal karena pembahasan seperti itu tidak banyak memberikan informasi mengenai proses politik yang sebenarnya.[1] Sementara itu, inti "pilihan rasional" ialah bahwa individu sebagai aktor terpenting dalam dunia politik dan sebagai makhluk yang rasional selalu mempunyai tujuan-tujuan yang mencerminkan apa yang dianggapnya kepentingan diri sendiri.[1] Kedua pendekatan ini (perilaku dan pilihan rasional), memiliki fokus utama yang sama yakni individu atau manusia. Meskipun begitu, penekanan kedua pendekatan ini tetaplah berbeda satu sama lainnya.Adapun aspek yang ditekankan dalam pendekatan ini adalah:
- Menekankan pada teori dan metodologi. Dalam mengembangkan studi ilmu politik, teori berguna untuk menjelaskan berbagai fenomena dari keberagaman di dalam masyarakat.[3]
- Menolak pendekatan normatif. Kaum behavioralis menolak hal-hal normatif yang dikaji dalam pendekatan institusionalisme karena pendekatan normatif dalam upaya menciptakan "pemerintahan yang baik" itu bersifat bias.[3]
- Menekankan pada analisis individual. Kaum behavioralis menganalisis letak atau pengaturan aktor politik secara individual karena fokus analisisnya memang tertuju pada analisis perilaku individu.[3]
- Masukan (inputism) yang memperhatikan masukan dalam sistem politik (teori sistem oleh David Easton, 1953) atau tidak hanya ditekankan pada strukturnya saja seperti dalam pendekatan institusionalisme.[3]
Pendekatan kelembagaan baru
Pendekatan kelembagaan baru atau the new institutionalism lebih merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, bahkan beberapa bidang ilmu pengetahuan lain seperti ekonomi dan sosiologi.[1] Berbeda dengan institusionalisme lama yang memandang institusi negara sebagai suatu hal yang statis dan terstruktur, pendekatan kelembagaan baru memandang negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu.[1] Kelembagaan baru sebenarnya dipicu oleh pendekatan behavioralis atau perilaku yang melihat politik dan kebijakan publik sebagai hasil dari perilaku kelompok besar atau massa, dan pemerintah sebagai institusi yang hanya mencerminkan kegiatan massa itu. [1] Bentuk dan sifat dari institusi ditentukan oleh aktor beserta juga dengan segala pilihannya.[1]Referensi
- ^ a b c d e f g h i j k Budiardjo, Miriam (2008) Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- ^ a b (Inggris)Goodin, Robert E. et al. (ed.) (1996) A new Handbook of Political Science. Oxford: Oxford University Press.
- ^ a b c d e f g h i (Inggris)Peters, B. Guy (1999) Institutional in Political Science: The New Institutionalism. New York: Continuum, Bab 1
Selasa, 11 Februari 2014
Matematika (Trigonometri)
Fungsi dasar:
Identitas trigonometri
Penjumlahan
Popular Posts
-
Pengertian Terapi Terapi berasal dari bahasa inggris yang asal katanya ialah, therapy yang artinya pengobatan. Sedangkan menurut bahasa ...
-
Admin akan berbagi mengenai Hakikat Puisi Puisi adalah karya sastra dengan bahasa yang di padatkan, dipersingkat, dan di beri irama dengan...
-
Admin akan sedikit berbagi ilmu mengenai Bimbingan Sosial Kelompok menurut beberapa ahli a. Menurut H.B. Trecker, Social Group Wor...
-
Pengertian Sosiologi Lengkap + Pendapat Para Ahli Sosiologi mempelajari hubungan timbal balik antara individu dengan individu, ...
-
Pengertian Pekerja sosial Pengertian pekerjaan sosial yang dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (19...
-
Hubungan fungsi trigonometri Fungsi dasar : ...
-
Materi Pekerjaan Sosial * Pengertian Pekerjaan Sosial Suatu profesi pemberian bantuan dengan tujuan untuk memperbaiki, meni...
-
Ilmu politik Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Belum Diperiksa Bagian dari seri artikel tentang Politik ...
-
Pengertian Bimbingan Sosial Perseorangan Menurut Rustanto (2009) bimbingan sosial perseorangan merupakan suatu proses untuk membantu indi...
Templateclue
Diberdayakan oleh Blogger.
Wikipedia
Hasil penelusuran
Mengenai yang punya BLOGGER
Arsip nya ne ?
http://www.republika.co.id
Republika
Translate
Cari Blog Ini
Lencana Facebook
Popular Posts
-
Pengertian Terapi Terapi berasal dari bahasa inggris yang asal katanya ialah, therapy yang artinya pengobatan. Sedangkan menurut bahasa ...
-
Admin akan berbagi mengenai Hakikat Puisi Puisi adalah karya sastra dengan bahasa yang di padatkan, dipersingkat, dan di beri irama dengan...
-
Admin akan sedikit berbagi ilmu mengenai Bimbingan Sosial Kelompok menurut beberapa ahli a. Menurut H.B. Trecker, Social Group Wor...
-
Pengertian Sosiologi Lengkap + Pendapat Para Ahli Sosiologi mempelajari hubungan timbal balik antara individu dengan individu, ...
-
Pengertian Pekerja sosial Pengertian pekerjaan sosial yang dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (19...
-
Hubungan fungsi trigonometri Fungsi dasar : ...
-
Materi Pekerjaan Sosial * Pengertian Pekerjaan Sosial Suatu profesi pemberian bantuan dengan tujuan untuk memperbaiki, meni...
-
Ilmu politik Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Belum Diperiksa Bagian dari seri artikel tentang Politik ...
-
Pengertian Bimbingan Sosial Perseorangan Menurut Rustanto (2009) bimbingan sosial perseorangan merupakan suatu proses untuk membantu indi...